Penurunan Harga BBM Masih Terganjal Formula Kementerian ESDM

Sabtu, 02 Mei 2020 - 06:24 WIB
Rendahnya harga minyak dunia ternyata belum juga membuat PT Pertamina (Persero) bergegas menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) di pasaran, ini alasannya. Foto/Dok
JAKARTA - Rendahnya harga minyak dunia belum juga membuat PT Pertamina bergegas menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) di pasaran.

Sebab apabila mengacu pada aturan formula harga yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif maka penurunan harga BBM belum bisa diwujudkan karena mengacu harga minyak mentah pada dua bulan sebelumnya yang rata-rata masih mahal.



“Mungkin bisa baca dari formula yang ditetapkan oleh ESDM. Dengan formula itu kita melihat dua bulan ke belakang sehingga kalau kita lihat adalah bulan Februari sehingga harganya masih tinggi,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menurut dia berdasarkan aturan Keputusan Menteri ESDM No. 62K/MEN/2020 terjadi anomali antara perhitungan rata-rata publikasi Mean Of Pleats Singapore (MOPS) atau Argus dihitung dari dua bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. Melalui formula tersebut, maka perhitungan MOPS saat ini lebih murah dibandingkan harga minyak mentah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!