Koleksi dan Sebar Foto Syur Pelajar, Mahasiswa Ditangkap
Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:10 WIB
SERANG - Mahasiswa berinisial RK (22) asal Lampung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten atas dugaan penyebaran foto dan video tanpa busana seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang di media sosial. Motif penyebaran karena pelaku meminta kembali terhadap korban foto atau video kegiatan dengan seksual.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus itu berawal dari korban yang masih di bawah umur menerima pertemanan akun Facebook atas nama Desfi pada bulan Juni 2020. (Baca: Ibu kandung Penganiaya Bocah 6 Tahun Sering Pesta Sabu Bersama Kekasihnya)
Setelah pertemanan diterima keduanya saling berkomunikasi dan berujung pelaku meminta nomor WhatsApp korban melalui pesan inbox Facebook. Setelah itu pelaku langsung mengirim pesan via WhatsApp dengan nama KK Liza alias RK.
Tidak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana kemudian dikirim ke nomor WhatsApp pelaku. Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyantet korban yang masih di bawah umur tersebut. (Bisa diklik: 3 Kali Lela Disiksa Ibu Kandungnya Karena Pengaruh Sabu)
“Setelah korban tahu foto tanpa busana dan video tanpa busana beredar setelah dapat informasi dari teman sekolah kemudian membuat laporan ke Polda Banten,” kata Nunung saat ekpose di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku, foto dan video tanpa busana dipergunakan untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto/video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi. Namun kesal korban tidak mengirim video yang baru kemudian pelaku menyebarkan foto dan video itu ke media sosial Facebook.
“Pelaku ini sebetulnya tidak mengkomersilkan hasil kejahatan hanya menggunakan kebutuhan pribadi dengan melihat foto video yang bersangkutan seks sendiri atau masturbasi,” katanya.
Setelah dilakukan pelacakan jejak forensik digital di handphone pelaku, terungkap ternyata masih ada 13 korban lain yang telah mengirimkan foto dan video tanpa busana ke pelaku RK dan seluruhnya merupakan masih di bawah umur atau masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang tersebar di Bogor, Lampung dan Banten. Pelaku telah melakukan kegiatan bejat itu sejak 2019.
“Sebanyak 13 orang lagi sedang kita lakukan pelacakan. Tersangka sudah ada pengakuan mungkin korban malu dan gak tahu pelaku sudah tertangkap,” katanya.
Akibat perbuatanya, akan dijerat Pasal 37 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 76 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 16 tahun penjara.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus itu berawal dari korban yang masih di bawah umur menerima pertemanan akun Facebook atas nama Desfi pada bulan Juni 2020. (Baca: Ibu kandung Penganiaya Bocah 6 Tahun Sering Pesta Sabu Bersama Kekasihnya)
Setelah pertemanan diterima keduanya saling berkomunikasi dan berujung pelaku meminta nomor WhatsApp korban melalui pesan inbox Facebook. Setelah itu pelaku langsung mengirim pesan via WhatsApp dengan nama KK Liza alias RK.
Tidak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana kemudian dikirim ke nomor WhatsApp pelaku. Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyantet korban yang masih di bawah umur tersebut. (Bisa diklik: 3 Kali Lela Disiksa Ibu Kandungnya Karena Pengaruh Sabu)
“Setelah korban tahu foto tanpa busana dan video tanpa busana beredar setelah dapat informasi dari teman sekolah kemudian membuat laporan ke Polda Banten,” kata Nunung saat ekpose di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku, foto dan video tanpa busana dipergunakan untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto/video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi. Namun kesal korban tidak mengirim video yang baru kemudian pelaku menyebarkan foto dan video itu ke media sosial Facebook.
“Pelaku ini sebetulnya tidak mengkomersilkan hasil kejahatan hanya menggunakan kebutuhan pribadi dengan melihat foto video yang bersangkutan seks sendiri atau masturbasi,” katanya.
Setelah dilakukan pelacakan jejak forensik digital di handphone pelaku, terungkap ternyata masih ada 13 korban lain yang telah mengirimkan foto dan video tanpa busana ke pelaku RK dan seluruhnya merupakan masih di bawah umur atau masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang tersebar di Bogor, Lampung dan Banten. Pelaku telah melakukan kegiatan bejat itu sejak 2019.
“Sebanyak 13 orang lagi sedang kita lakukan pelacakan. Tersangka sudah ada pengakuan mungkin korban malu dan gak tahu pelaku sudah tertangkap,” katanya.
Akibat perbuatanya, akan dijerat Pasal 37 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 76 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 16 tahun penjara.
(sms)
tulis komentar anda