KPU Perbolehkan Dharma-Kun Daftar Selama Tak Ada Putusan Bawaslu

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:10 WIB
"Artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain seperti itu," jelasnya.

Idham menegaskan dalam menangani dugaan pelanggaran pencatutan ini Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan UU Pilkada. Nantinya putusan Bawaslu pun akan dipatuhi oleh KPU.

Baca juga: Penetapan Dharma-Kun Diwarnai Pencatutan KTP, PDIP Anggap Pelanggaran Etika Berat

"Apa pun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," pungkasnya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!