KPU Perbolehkan Dharma-Kun Daftar Selama Tak Ada Putusan Bawaslu

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:10 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menyebut calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap diperbolehkan mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Idham Holik menyebut calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap diperbolehkan mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Sebab, Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) belum mengeluarkan putusan terkait dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta untuk syarat dukungan pasangan Dharma-Kun.

"Dikarenakan sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya," ujar Idham di Kantor KPUD Jakarta, Selasa (27/8/2024).



Baca juga: Paslon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar Hari Terakhir ke KPU Jakarta

Dia menegaskan karena sebelumnya KPU telah memutuskan pasangan independen lolos verifikasi syarat dukungan, maka dengan itu Dharma -Kun dipersilakan mendaftar dimulai 27-29 Agustus 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!