KPU Perbolehkan Dharma-Kun Daftar Selama Tak Ada Putusan Bawaslu

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:10 WIB
loading...
KPU Perbolehkan Dharma-Kun...
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menyebut calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap diperbolehkan mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Idham Holik menyebut calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap diperbolehkan mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Sebab, Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) belum mengeluarkan putusan terkait dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta untuk syarat dukungan pasangan Dharma-Kun.

"Dikarenakan sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya," ujar Idham di Kantor KPUD Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Paslon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar Hari Terakhir ke KPU Jakarta

Dia menegaskan karena sebelumnya KPU telah memutuskan pasangan independen lolos verifikasi syarat dukungan, maka dengan itu Dharma -Kun dipersilakan mendaftar dimulai 27-29 Agustus 2024.

"Artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain seperti itu," jelasnya.

Idham menegaskan dalam menangani dugaan pelanggaran pencatutan ini Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan UU Pilkada. Nantinya putusan Bawaslu pun akan dipatuhi oleh KPU.

Baca juga: Penetapan Dharma-Kun Diwarnai Pencatutan KTP, PDIP Anggap Pelanggaran Etika Berat

"Apa pun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," pungkasnya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved