3 Mahasiswa PPDS FK Undip Dikeluarkan karena Pelanggaran Berat
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 17:59 WIB
SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) akibat pelanggaran berat. Salah satu dari mereka bahkan menghadapi proses hukum pidana. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kampus FK Undip Tembalang, Kota Semarang, yang dipimpin oleh Dekan FK dr. Yan Wisnu Prajoko serta Yunanto dari Kantor Hukum Undip.
Dalam konferensi pers tersebut, Yunanto menjelaskan bahwa dua mahasiswa dikeluarkan pada tahun 2023, sementara satu mahasiswa lagi dikeluarkan pada tahun 2021 dan saat ini tengah menjalani proses pidana. Meskipun Yunanto tidak mengungkapkan rincian mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, ia menegaskan bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran berat.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa ini serius dan kami tidak dapat mengungkapkan detailnya. Namun, kami pastikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari proses yang adil dan sesuai dengan kebijakan kami,” ujar Yunanto.
Dekan FK Undip, dr. Yan Wisnu Prajoko, menambahkan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menangani sejumlah pelanggaran lainnya, meskipun jumlahnya tidak disebutkan secara spesifik. Kasus perundungan di kalangan mahasiswa PPDS juga menjadi perhatian, meski dalam kasus dr. Aulia Risma Lestari yang meninggal pada 12 Agustus 2024, hasil investigasi internal FK Undip tidak menemukan adanya unsur perundungan.
“Dalam kasus dr. Aulia Risma Lestari, setelah melakukan investigasi mendalam, kami tidak menemukan bukti adanya perundungan. Hasil investigasi internal kami telah diumumkan pada 15 Agustus 2024. Namun, kami tetap menunggu hasil dari Itjen Kemendikbudristek, Kemenkes, dan kepolisian,” jelas dr. Yan Wisnu.
Dalam konferensi pers tersebut, Yunanto menjelaskan bahwa dua mahasiswa dikeluarkan pada tahun 2023, sementara satu mahasiswa lagi dikeluarkan pada tahun 2021 dan saat ini tengah menjalani proses pidana. Meskipun Yunanto tidak mengungkapkan rincian mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, ia menegaskan bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran berat.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa ini serius dan kami tidak dapat mengungkapkan detailnya. Namun, kami pastikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari proses yang adil dan sesuai dengan kebijakan kami,” ujar Yunanto.
Baca Juga
Dekan FK Undip, dr. Yan Wisnu Prajoko, menambahkan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menangani sejumlah pelanggaran lainnya, meskipun jumlahnya tidak disebutkan secara spesifik. Kasus perundungan di kalangan mahasiswa PPDS juga menjadi perhatian, meski dalam kasus dr. Aulia Risma Lestari yang meninggal pada 12 Agustus 2024, hasil investigasi internal FK Undip tidak menemukan adanya unsur perundungan.
“Dalam kasus dr. Aulia Risma Lestari, setelah melakukan investigasi mendalam, kami tidak menemukan bukti adanya perundungan. Hasil investigasi internal kami telah diumumkan pada 15 Agustus 2024. Namun, kami tetap menunggu hasil dari Itjen Kemendikbudristek, Kemenkes, dan kepolisian,” jelas dr. Yan Wisnu.
(hri)
tulis komentar anda