KPU Larang Paslon Bawa Suporter saat Mendaftar
Rabu, 26 Agustus 2020 - 05:11 WIB
Penyelenggara pilkada memperingatkan kepada pasangan calon (paslon) saat mendaftar, 4-6 September 2020 mendatang supaya tidak membawa suporter atau massa. Ilustasi/SINDOnews
GRESIK - Penyelenggara pilkada memperingatkan kepada pasangan calon (paslon) saat mendaftar, 4-6 September 2020 mendatang supaya tidak membawa suporter atau massa.
KPU Gresik hanya memperbolehkan pimpinan parpol pengusung yang datang. Mulai ketua dan sekretaris serta paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan massa.
Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Gresik Elvita Yuliati mengatakan, larangan pengerahan massa itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Yang boleh masuk hanya ketua Parpol, sekretaris dan pasangan calon yang diusung," kata Elvita, Selasa (25/8/2020).
KPU Gresik hanya memperbolehkan pimpinan parpol pengusung yang datang. Mulai ketua dan sekretaris serta paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan massa.
Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Gresik Elvita Yuliati mengatakan, larangan pengerahan massa itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Yang boleh masuk hanya ketua Parpol, sekretaris dan pasangan calon yang diusung," kata Elvita, Selasa (25/8/2020).
Lihat Juga :