Pemilik dan Perakit Senjata Api Ilegal Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:28 WIB
Senpi-senpi ilegal ini kemudian dijual untuk mendapat keuntungan. Kepada petugas, pelaku memgaku mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta untuk satu senpi," ujarnya. (Baca: 2 Hari Menghilang, Pemancing di Blitar Ditemukan Tewas).

Meski mengaku hanya menjadi kolektor, namun kini polisi tengah mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yang informasinya terjadi di wilayah Palembang.

"Kita juga tengah memburu satu DPO yang mengkonversi senjata RA. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!