Dinas PPPA Bentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:42 WIB
Hak-hak anak tersebut berkenaan dengan hak-hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya. Serta perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari kekerasan.

Hak-hak tersebut berprinsip pada terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan perghargaan terhadap pandangan anak.

"Artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan hidup anak, tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, yang berlaku untuk semua anak, tanpa membeda-bedakan, yang dilaksanakan dengan menghargai pandangan anak," jelasnya.

Baca Juga: Masih Rentan, KPAI Minta Sekolah Tunda Pembelajaran Tatap Muka
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!