Dinas PPPA Bentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:42 WIB
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maros, membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Foto: Ilustrasi
MAROS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maros, membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Pembentukan PATBM diawali dengan sosialisasi yang digelar di Kelurahan Soreang Kecamatan Lau Kabupaten Maros.

Kepala Dinas PPPPA Kabupaten Maros M Idrus menuturkan, PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.



Baca Juga: Angka Kekerasan pada Anak di Kabupaten Gowa Menurun

"Hal ini sejalan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama pasal 72 ayat 1 bahwa masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik perseorangan maupun kelompok. Di kabupaten Maros memang kita belum memiliki seperti ini. Makanya kita bentuk," ujarnya.

Untuk tahap awal lanjut Idrus, PATBM dibentuk di 3 kelurahan dan desa, yakni Kelurahan Soreang Kecamatan Lau, Desa Pabbentengan Kecamatan Marusu dan Desa Baruga Kecamatan Bantimurung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!