Dinas PPPA Bentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:42 WIB
Pembentukan PATBM ini merupakan upaya perlindungan anak perlu terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat, sebab masalah kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi.

Dia menjelaskan, hingga Juni 2020, tercatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Maros, sebanyak 13 kasus mayoritas anak SD dan SMP. Sementara jumlah kasus kekerasan terhadap anak , dengan anak sebagai pelaku sebanyak 5 kasus.

"Jumlah itu dengan rincian tingkat SD 2 orang, SMP 1 orang dan SMA 2 orang. Sedangkan bentuk kekerasan terbanyak adalah fisik dan seksual, tempat kejadian di rumah tangga dan tempat umum," terangnya.

Dengan melihat kasus ini, maka PATBM diharapkan menumbuhkan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

"Gerakan ini dapat dikelola dengan menggunakan dan mengembangkan fungsi struktur kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan dengan membangun struktur kelembagaan baru," tambahnya.

Dia juga memaparkan bahwa setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!