Dinas PPPA Bentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:42 WIB
loading...
Dinas PPPA Bentuk Perlindungan...
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maros, membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Foto: Ilustrasi
A A A
MAROS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maros, membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Pembentukan PATBM diawali dengan sosialisasi yang digelar di Kelurahan Soreang Kecamatan Lau Kabupaten Maros.

Kepala Dinas PPPPA Kabupaten Maros M Idrus menuturkan, PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

Baca Juga: Angka Kekerasan pada Anak di Kabupaten Gowa Menurun

"Hal ini sejalan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama pasal 72 ayat 1 bahwa masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik perseorangan maupun kelompok. Di kabupaten Maros memang kita belum memiliki seperti ini. Makanya kita bentuk," ujarnya.

Untuk tahap awal lanjut Idrus, PATBM dibentuk di 3 kelurahan dan desa, yakni Kelurahan Soreang Kecamatan Lau, Desa Pabbentengan Kecamatan Marusu dan Desa Baruga Kecamatan Bantimurung.

Pembentukan PATBM ini merupakan upaya perlindungan anak perlu terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat, sebab masalah kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi.

Dia menjelaskan, hingga Juni 2020, tercatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Maros, sebanyak 13 kasus mayoritas anak SD dan SMP. Sementara jumlah kasus kekerasan terhadap anak , dengan anak sebagai pelaku sebanyak 5 kasus.

"Jumlah itu dengan rincian tingkat SD 2 orang, SMP 1 orang dan SMA 2 orang. Sedangkan bentuk kekerasan terbanyak adalah fisik dan seksual, tempat kejadian di rumah tangga dan tempat umum," terangnya.

Dengan melihat kasus ini, maka PATBM diharapkan menumbuhkan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

"Gerakan ini dapat dikelola dengan menggunakan dan mengembangkan fungsi struktur kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan dengan membangun struktur kelembagaan baru," tambahnya.

Dia juga memaparkan bahwa setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan.

Hak-hak anak tersebut berkenaan dengan hak-hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya. Serta perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari kekerasan.

Hak-hak tersebut berprinsip pada terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan perghargaan terhadap pandangan anak.

"Artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan hidup anak, tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, yang berlaku untuk semua anak, tanpa membeda-bedakan, yang dilaksanakan dengan menghargai pandangan anak," jelasnya.

Baca Juga: Masih Rentan, KPAI Minta Sekolah Tunda Pembelajaran Tatap Muka
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Hari Anak Internasional,...
Hari Anak Internasional, MNC Peduli dan The Westin Resort Nusa Dua Berbagi untuk Anak-anak di Bali
Polisi Lepas 10 Anak...
Polisi Lepas 10 Anak yang Sebelumnya Ditetapkan Tersangka Kericuhan di Bekasi
Polisi Sebut 202 Anak...
Polisi Sebut 202 Anak Terhasut Ajakan Demo Berujung Ricuh di Gedung DPR
Pemuda Perindo Bagikan...
Pemuda Perindo Bagikan Alat Tulis ke Anak-anak Petamburan: Anak Lambang Masa Depan
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Momen Hari Anak: Orang...
Momen Hari Anak: Orang Tua Jangan Terlalu Menuntut, Kehebatan Anak Lahir dari Potensinya
Rekomendasi
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved