Gadis Buta Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Beristri
Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:13 WIB
Dihadapan petugas yang memeriksanya, AS mengaku mencintai korban dan sudah berpacaran. Bahkan dia berdalih saat menyetubuhi korban juga tanpa paksaan maupun ancaman, karena atas dasar suka sama suka.
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto memnyebutkan, pelaku sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak. "Saat melancarkan aksi pemerkosaan , pelaku mengetahui korban sedang sendirian di dalam rumah," tuturnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti , yakni satu BH warna hijau, satu baju lengan panjang warna merah muda, satu celana panjang motif garis, dan satu kaos warna hijau milik korban yang ada bekas spermenya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E UU No. 17/2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto memnyebutkan, pelaku sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak. "Saat melancarkan aksi pemerkosaan , pelaku mengetahui korban sedang sendirian di dalam rumah," tuturnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti , yakni satu BH warna hijau, satu baju lengan panjang warna merah muda, satu celana panjang motif garis, dan satu kaos warna hijau milik korban yang ada bekas spermenya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E UU No. 17/2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda