Gadis Buta Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Beristri
loading...
A
A
A
TEBO - Sungguh biadab kelakuan pria berinisial AS (43). Warga RT 15 Kilometer 27 Dusun Sentano Jaya, Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi tersebut, tega memperkosa gadis tuna netra yang masih berusia 13 tahun.
(Baca juga: Gerebek Santri Bawa Sabu di Madura, 2 Polisi Disekap di Pesantren )
Korban diperkosa pria beristri yang memiliki tiga anak tersebut, saat ditinggal sendirian di rumah. Sementara ayah korban bekerja di kebun yang lokasinya jauh dari rumah.
Pelaku yang mengetahui korban sedang berada di rumah sendirian, langsung mendatangi rumah korban. Kehadiran AS ke rumah korban tidak dicurigai, karena memang sudah sering berkunjung.
Selain itu, AS juga merupakan teman dekat ayah korban, dan sudah sering meminta makan di rumah korban. Korban yang mengetahui pelaku datang ke rumahnya, langsung mempersilahkan pelaku untuk mengambil makan sendiri di dapur.
Selesai makan, pelaku mendekati korban lalu memegang tangannya. Saat itu korban diam. Mengetahui korbannya diam, pelaku langsung memeluk korban dan dengan biadab memperkosa korban yang tidak berdaya.
(Baca juga: Ada Dokter Positif COVID-19, Belajar Mengajar Tatap Muka Dihentikan )
Puas melampiaskan napsu bejatnya , pelaku langsung lari bersembunyi disebuah pondok milik temannya. Ayah korban yang pulang dari ladang tidak mendapati anaknya, karena anaknya ke rumah tetangganya.
Mengetahui ayahnya sudah pulang dari ladang, korban langsung mengadukan kejadian mengerikan yang baru saja dialaminya tersebut. Ayah korban langsung melaporkan kejadadian itu ke Polsek VII Koto Ilir.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek VII Koto Ilir, langsung melakukan pengejaran terhadap AS. Polisi berhasil menemukan dan menangkap AS yang sedang bersembunyi di dalam pondok.
Dihadapan petugas yang memeriksanya, AS mengaku mencintai korban dan sudah berpacaran. Bahkan dia berdalih saat menyetubuhi korban juga tanpa paksaan maupun ancaman, karena atas dasar suka sama suka.
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto memnyebutkan, pelaku sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak. "Saat melancarkan aksi pemerkosaan , pelaku mengetahui korban sedang sendirian di dalam rumah," tuturnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti , yakni satu BH warna hijau, satu baju lengan panjang warna merah muda, satu celana panjang motif garis, dan satu kaos warna hijau milik korban yang ada bekas spermenya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E UU No. 17/2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Baca juga: Gerebek Santri Bawa Sabu di Madura, 2 Polisi Disekap di Pesantren )
Korban diperkosa pria beristri yang memiliki tiga anak tersebut, saat ditinggal sendirian di rumah. Sementara ayah korban bekerja di kebun yang lokasinya jauh dari rumah.
Pelaku yang mengetahui korban sedang berada di rumah sendirian, langsung mendatangi rumah korban. Kehadiran AS ke rumah korban tidak dicurigai, karena memang sudah sering berkunjung.
Selain itu, AS juga merupakan teman dekat ayah korban, dan sudah sering meminta makan di rumah korban. Korban yang mengetahui pelaku datang ke rumahnya, langsung mempersilahkan pelaku untuk mengambil makan sendiri di dapur.
Selesai makan, pelaku mendekati korban lalu memegang tangannya. Saat itu korban diam. Mengetahui korbannya diam, pelaku langsung memeluk korban dan dengan biadab memperkosa korban yang tidak berdaya.
(Baca juga: Ada Dokter Positif COVID-19, Belajar Mengajar Tatap Muka Dihentikan )
Puas melampiaskan napsu bejatnya , pelaku langsung lari bersembunyi disebuah pondok milik temannya. Ayah korban yang pulang dari ladang tidak mendapati anaknya, karena anaknya ke rumah tetangganya.
Mengetahui ayahnya sudah pulang dari ladang, korban langsung mengadukan kejadian mengerikan yang baru saja dialaminya tersebut. Ayah korban langsung melaporkan kejadadian itu ke Polsek VII Koto Ilir.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek VII Koto Ilir, langsung melakukan pengejaran terhadap AS. Polisi berhasil menemukan dan menangkap AS yang sedang bersembunyi di dalam pondok.
Dihadapan petugas yang memeriksanya, AS mengaku mencintai korban dan sudah berpacaran. Bahkan dia berdalih saat menyetubuhi korban juga tanpa paksaan maupun ancaman, karena atas dasar suka sama suka.
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto memnyebutkan, pelaku sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak. "Saat melancarkan aksi pemerkosaan , pelaku mengetahui korban sedang sendirian di dalam rumah," tuturnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti , yakni satu BH warna hijau, satu baju lengan panjang warna merah muda, satu celana panjang motif garis, dan satu kaos warna hijau milik korban yang ada bekas spermenya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E UU No. 17/2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)