9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:18 WIB
Meskipun lockdown, PN Jakpus masih tetap akan melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Contohnya, persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan. (Baca juga; Cegah COVID-19, Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bakal Ditutup 3 Hari )

"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," ujarnya.

Saat ini, kesembilan pegawai PN Jakpus yang dinyatakan reaktif COVID-19 sedang menjalani tes lanjutan, yakni swab test. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dengan pasti apakah kesembilan pegawai PN Jakpus tersebut terpapar COVID-19 atau tidak.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!