9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown
Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:18 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan lockdown (karantina) selama tujuh hari setelah diketahui ada sembilan hakim dan pegawai dinyatakan reaktif virus Corona atau COVID-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan lockdown (karantina) selama tujuh hari setelah diketahui ada sembilan hakim dan pegawai dinyatakan reaktif virus Corona atau COVID-19. Hasil tersebut diketahui setelah dilakukan rapid test di PN Jakpus pada Senin 24Agustus 2020.
"Sembilan orang yang reaktif hasil rapid test, terdiri dari hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo melalui pesan singkatnya, Selasa (25/8/2020). (Baca juga; Hakim di PN Jakarta Pusat Positif Terinfeksi Covid-19 )
Merespons hasil tersebut, PN Jakpus langsung melakukan lockdown untuk selama tujuh hari. Langkah tersebut, untuk mengantisipasi persebaran COVID-19. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama satu pekan sejak hari ini.
"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari. lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," bebernya.
"Sembilan orang yang reaktif hasil rapid test, terdiri dari hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo melalui pesan singkatnya, Selasa (25/8/2020). (Baca juga; Hakim di PN Jakarta Pusat Positif Terinfeksi Covid-19 )
Merespons hasil tersebut, PN Jakpus langsung melakukan lockdown untuk selama tujuh hari. Langkah tersebut, untuk mengantisipasi persebaran COVID-19. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama satu pekan sejak hari ini.
"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari. lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," bebernya.
Lihat Juga :