Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas: Sesuai Visum Awal Rumah Sakit Itu Kecelakaan
Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:20 WIB
CIREBON - Kuasa Hukum Saka Tatal , Farhat Abbas yakin perjuangan kliennya memperoleh kemerdekaan melalui peninjauan kembali (PK) akan membuahkan hasil. Meskipun jaksa selaku termohon menolak 10 novum (bukti baru) dan bersikukuh peristiwa kematian Eky dan Vina Cirebon, merupakan pembunuhan.
Kuasa Hukum Saka Tatal ini yakin Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang baik dan adil. Dia berkeyakinan jika peristiwa kematian Eky dan Vina Cirebon pada Agustus 2016 merupkaan kecelakaan tunggal.
“Hal tersebut sesuai dengan visum awal di kamar jenazah Rumah Sakit Gunungjati Cirebon. Dalam visum tersebut berkesimpulan jika dua sejoli merupakan korban kecelakaan,” kata Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024) setelah mengikuti rangkaian sidang Peninjauan Kembali.
Farhat Abbas menegaskan, pihaknya juga tidak mengalihkan kasus pembunuhan menjadi kecelakaan. Melainkan mengembalikan kasus tersebut sesuai dengan kejadian awalnya.
Sidang pemungkas ini dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. Dalam sidang saksi ahli pidana selesai memberikan pandangannya dan seluruh rangkaian peninjauan kembali akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Sidang berlangsung dalam 5 sesi mulai dari pemeriksaan berkas novum, pemeriksaan saksi fakta, hingga saksi ahli. Sidang berakhir setelah pemohon, jaksa, dan hakim, menandatangi seluruh rangkaian sidang yang digelar sejak pekan kemarin.
Rangkaian sidang yang telah selesai digelar ditanggapi oleh termohon atau jaksa. Termohon menyimpulkan menolak 10 novum yang diajukan oleh pemohon yang berkeyakinan peristiwa kematian sejoli Vina dan Eky merupakan kecelakaan lalu lintas.
Kuasa Hukum Saka Tatal ini yakin Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang baik dan adil. Dia berkeyakinan jika peristiwa kematian Eky dan Vina Cirebon pada Agustus 2016 merupkaan kecelakaan tunggal.
“Hal tersebut sesuai dengan visum awal di kamar jenazah Rumah Sakit Gunungjati Cirebon. Dalam visum tersebut berkesimpulan jika dua sejoli merupakan korban kecelakaan,” kata Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024) setelah mengikuti rangkaian sidang Peninjauan Kembali.
Baca Juga
Farhat Abbas menegaskan, pihaknya juga tidak mengalihkan kasus pembunuhan menjadi kecelakaan. Melainkan mengembalikan kasus tersebut sesuai dengan kejadian awalnya.
Sidang pemungkas ini dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. Dalam sidang saksi ahli pidana selesai memberikan pandangannya dan seluruh rangkaian peninjauan kembali akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Sidang berlangsung dalam 5 sesi mulai dari pemeriksaan berkas novum, pemeriksaan saksi fakta, hingga saksi ahli. Sidang berakhir setelah pemohon, jaksa, dan hakim, menandatangi seluruh rangkaian sidang yang digelar sejak pekan kemarin.
Baca Juga
Rangkaian sidang yang telah selesai digelar ditanggapi oleh termohon atau jaksa. Termohon menyimpulkan menolak 10 novum yang diajukan oleh pemohon yang berkeyakinan peristiwa kematian sejoli Vina dan Eky merupakan kecelakaan lalu lintas.
(wib)
tulis komentar anda