Susu Kental Manis Masih Banyak Dijadikan Susu Anak di Maluku
Kamis, 01 Agustus 2024 - 18:02 WIB
Lain lagi cerita yang dibagikan Fauziah (40 tahun). Ibu 5 orang anak ini mengaku anak bungsunya yang berusia 2 tahun susah makan sehingga badannya kurus. Berdasarkan pendataan kader posyandu setempat, sang anak termasuk kategori stunting. Selain itu, pada kaki dan tangannya juga terdapat korengan
“Makannya susah, tapi minum susunya banyak, pagi ke siang 3 botol, malam juga 3 botol. Satu botol saya kasih 1 sachet, jadi sehari saya biasanya beli 6 sachet susu kental manis,” lanjut Fauziah.
Saat ditanya perihal awal mula kebiasaan konsumsi kental manis anaknya, Fauziah mengaku sejak sang anak berusia 1 tahun. “Awalnya dia minta susu kakaknya, karena kakaknya memang minum kental manis, sampai sekarang keterusan,” ujarnya lagi.
Fauziah mengatakan ia pernah mendengar bahwa kental manis bukan susu yang baik untuk anak. Tapi ia tidak tahu kenapa susu tersebut tidak baik untuk anak.
Sementara itu, PJ Gubernur Maluku, Sadili Le mengatakan stunting di wilayahnya adalah persoalan serius. Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) dari Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting provinsi Maluku tahun 2022 adalah 26,1%. Namun angka tersebut naik menjadi 28,4% berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023.
“Stunting di Maluku sebelumnya 26%, tapi tahun ini menjadi 28%,” ujar Sadili Ie.
Oleh karena itu, ia berharap pengentasan stunting di Maluku, harus di mulai sejak dini. Ia mengakui, salah satu penyebab stunting dan permasalahan gizi tersebut adalah kesalahan asupan makanan, baik oleh anak-anak, remaja hingga dewasa. Termasuk kebiasaan konsumsi kental manis yang masih diberikan sebagai minuman susu untuk anak.
“Kebiasaan menjadikan kental manis sebagai susu, ini juga dapat menjadi penyebab stunting. Memang ini informasi baru, justru karena itu harus disosialisasikan,” tegas Sadili Ie. Untuk itu ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menangani hal ini.
Pengaturan mengenai konsumsi, label dan promosi kental manis akhirnya diatur melalui Peraturan BPOM NO 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Melalui regulasi tersebut, BPOM melarang penggunaan kental manis sebagai pengganti susu dan sumber gizi serta larangan penggunaan visual anak di bawah 5 tahun untuk label maupun iklan promosinya.
“Makannya susah, tapi minum susunya banyak, pagi ke siang 3 botol, malam juga 3 botol. Satu botol saya kasih 1 sachet, jadi sehari saya biasanya beli 6 sachet susu kental manis,” lanjut Fauziah.
Saat ditanya perihal awal mula kebiasaan konsumsi kental manis anaknya, Fauziah mengaku sejak sang anak berusia 1 tahun. “Awalnya dia minta susu kakaknya, karena kakaknya memang minum kental manis, sampai sekarang keterusan,” ujarnya lagi.
Fauziah mengatakan ia pernah mendengar bahwa kental manis bukan susu yang baik untuk anak. Tapi ia tidak tahu kenapa susu tersebut tidak baik untuk anak.
Sementara itu, PJ Gubernur Maluku, Sadili Le mengatakan stunting di wilayahnya adalah persoalan serius. Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) dari Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting provinsi Maluku tahun 2022 adalah 26,1%. Namun angka tersebut naik menjadi 28,4% berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023.
“Stunting di Maluku sebelumnya 26%, tapi tahun ini menjadi 28%,” ujar Sadili Ie.
Oleh karena itu, ia berharap pengentasan stunting di Maluku, harus di mulai sejak dini. Ia mengakui, salah satu penyebab stunting dan permasalahan gizi tersebut adalah kesalahan asupan makanan, baik oleh anak-anak, remaja hingga dewasa. Termasuk kebiasaan konsumsi kental manis yang masih diberikan sebagai minuman susu untuk anak.
“Kebiasaan menjadikan kental manis sebagai susu, ini juga dapat menjadi penyebab stunting. Memang ini informasi baru, justru karena itu harus disosialisasikan,” tegas Sadili Ie. Untuk itu ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menangani hal ini.
Pengaturan mengenai konsumsi, label dan promosi kental manis akhirnya diatur melalui Peraturan BPOM NO 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Melalui regulasi tersebut, BPOM melarang penggunaan kental manis sebagai pengganti susu dan sumber gizi serta larangan penggunaan visual anak di bawah 5 tahun untuk label maupun iklan promosinya.
(shf)
tulis komentar anda