Gawat! 41 Ribu Anak di Jabar Kecanduan Judi Online, Terbanyak di Indonesia

Senin, 29 Juli 2024 - 15:10 WIB
Meski begitu, pihakya tidak mengetahui persis data jumlah anak di Jabar yang bermain judol. Sebab menurutnya, data tersebut hanya dipegang oleh PPATK yang sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Berkaitan dengan data ini, kami tidak memiliki data langsung. Data tersebut dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga diketahuilah data keterlibatan anak (di Jabar) pada judi online,” ucap Siska, Senin (29/7/2024).

Siska menilai, isu keterlibatan anak dengan judi online harus jadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait lainnya. Hal itu dikarenakan anak yang terlibat judi online, berpotensi terjerat kasus hukum.

Baca Juga: PPATK: 41.000 Anak Jabar Bermain Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp49,8 Miliar

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!