Miris! 32 Anak di Bojonegoro Nikah Bawah Umur Gegara Hamil di Luar Nikah
Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:00 WIB
Sebanyak 32 anak mengajukan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah di Kabupaten Bojonegoro. Foto/Ilustrasi
BOJONEGORO - Ratusan anak di Kabupaten Bojonegoro terpaksa menikah usia dini lantaran faktor ekonomi maupun hamil di luar nikah. Data Pengadilan Agama sejak Januari hingga bulan ini tercatat 218 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau diska.
Dari jumlah tersebut, ada 32 anak mengajukan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah. Hal itu diungkapkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik.
Selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.
Baca Juga: Pernikahan Anak-Anak di Bawah Umur Menurut Islam
Dari jumlah tersebut, ada 32 anak mengajukan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah. Hal itu diungkapkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik.
Selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.
Baca Juga: Pernikahan Anak-Anak di Bawah Umur Menurut Islam
Lihat Juga :