Tragis, Paman Tega Cabuli Ponakan yang Masih Berusia 8 Tahun

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:54 WIB
"Korban adalah anak saudara kandung pelaku yang telah meninggal dunia. Korban merupakan keponakan pelaku, sehingga korban dititipkan di rumah pelaku," katanya. (Baca juga: Jual Rumah Bonus Istri, Janda 2 Anak Kebanjiran Pesan Iseng )

Kemudian kelakuan pelaku terungkap karena korban yang menangis dan menceritakan kepada warga, yang kemudian dilaporkan ke polisi. (Baca juga: Depresi Usai Pulang Dari Kebun, Bujangan Tewas Gantung Diri )

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasla 76 D UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!