Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita

Jum'at, 26 Juli 2024 - 14:30 WIB
Baca Juga: Pelestarian Satwa Langka, 5 Orangutan Dikembalikan ke TN-BBBR Kalteng

Dalam operasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara. BKSDA mengonfirmasi bahwa empat ekor Lutung Sumatra dan dua ekor Kukang yang disita merupakan satwa yang dilindungi.

Selain Lutung Sumatra dan Kukang, polisi juga menemukan seekor Musang dan seekor Tupai dari para tersangka, namun kedua satwa tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

"Selain Lutung Sumatra dan Kukang, kita juga menemukan seekor Musang dan seekor Tupai dari para tersangka. Namun kedua satwa itu tidak tergolong satwa dilindungi," jelas Jama.

Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa Lutung Sumatra dan Kukang yang disita didapat dari seseorang di Sumatra Barat. Polisi kini tengah memburu pemasok satwa dilindungi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!