Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita

Jum'at, 26 Juli 2024 - 14:30 WIB
"Satwa ini dibeli Rp 750 ribu per ekornya. Tersangka awalnya hanya berniat untuk memelihara, namun kemudian menjual satwa-satwa itu seharga Rp 5 juta. Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perdagangan satwa, tapi keterangan itu masih kita dalami," paparnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Satwa-satwa yang disita telah diserahkan ke BKSDA Sumatra Utara untuk penanganan lebih lanjut.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Jama.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!