Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita

Jum'at, 26 Juli 2024 - 14:30 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kota Medan . Dalam operasi tersebut, empat ekor Lutung Sumatera (Trachypithecus cristatus) dan dua ekor Kukang (Nycticebus coucang) berhasil disita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AF (56), warga Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, dan IS (50), warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik jual beli satwa dilindungi. Penyelidikan mengarah kepada AF, yang kemudian ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Ibrahim Umar. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap IS.

"Setelah melakukan penyelidikan, kita akhirnya menangkap tersangka AF tak jauh dari rumahnya. Kita lalu kembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka IS," ujar Kompol Jama pada Jumat, 26 Juli 2024.

Baca Juga: Pelestarian Satwa Langka, 5 Orangutan Dikembalikan ke TN-BBBR Kalteng

Dalam operasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara. BKSDA mengonfirmasi bahwa empat ekor Lutung Sumatra dan dua ekor Kukang yang disita merupakan satwa yang dilindungi.

Selain Lutung Sumatra dan Kukang, polisi juga menemukan seekor Musang dan seekor Tupai dari para tersangka, namun kedua satwa tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

"Selain Lutung Sumatra dan Kukang, kita juga menemukan seekor Musang dan seekor Tupai dari para tersangka. Namun kedua satwa itu tidak tergolong satwa dilindungi," jelas Jama.

Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa Lutung Sumatra dan Kukang yang disita didapat dari seseorang di Sumatra Barat. Polisi kini tengah memburu pemasok satwa dilindungi tersebut.

"Satwa ini dibeli Rp 750 ribu per ekornya. Tersangka awalnya hanya berniat untuk memelihara, namun kemudian menjual satwa-satwa itu seharga Rp 5 juta. Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perdagangan satwa, tapi keterangan itu masih kita dalami," paparnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Satwa-satwa yang disita telah diserahkan ke BKSDA Sumatra Utara untuk penanganan lebih lanjut.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Jama.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Rekomendasi
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved