Ricuh, Penghuni Gigit Petugas saat Balai Karantina Medan Ditertibkan

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:03 WIB
"Namun, tidak ada tanggapan dan itikad baik dari para pihak penggarap untuk mengosongkan lahan milik BBKHIT Sumatera Utara." jelasnya.

Pada tahun 2023, pihak penggarap lahan menunjuk kuasa hukum saat mediasi dengan lurah, camat, dan instansi terkait lainnya. Pihak penggarap lahan/penghuni liar hingga April 2024 lalu tidak dapat menunjukkan pembuktian kepemilikan lahan.

"Pembuktian dilakukan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Oleh karenanya, pihak penggarap dinyatakan sebagai penghuni liar. Para penghuni liar tidak berhak menuntut ganti rugi," tandasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content