Ricuh, Penghuni Gigit Petugas saat Balai Karantina Medan Ditertibkan
Kamis, 25 Juli 2024 - 12:03 WIB
"Penertiban ini ilegal karena tanpa perintah pengadilan," teriak pria tersebut sambil ikut menghadang petugas.
Sementara itu, Heni menyebut ia dan keluarganya telah tinggal di bangunan yang dijadikan kios itu sejak tahun 1969 lalu. Secara tiba-tiba belakangan Kementerian Pertanian mengaku memiliki tanah itu di tahun 1980.
"Kami di sini dari Asrama Haji ini masih ada. Jalan ini masih belum di aspal. Saya lahir di sini dan besar disini. Waktu tanah ini diklaim milik mereka (Kementerian Pertanian) kami sudah hampir 20 tahun di sini. Sekarang sudah lebih dari 55 tahun," tegasnya.
Tanpa menghiraukan argumen Heni Florida, petugas gabungan pun tetap mencoba masuk untuk mengosongkan bangunan kios tersebut.
Heni pun terus menghadang hingga petugas gabungan mengerahkan personel Saptol PP Perempuan untuk mengamankan Heni.
Saat proses pengamanan itu, Heni melawan. Dia berteriak hingga akhirnya terlibat saling dorong dan Heni menggigit bahu salah seorang personel Satpol PP Perempuan. Dia pun kemudian diamankan menjauh dari lokasi kiosnya.
Setelah Heni diamankan, proses pengosongan pun dilanjutkan hingga akhirnya seluruh bangunan kosong dan dirubuhkan dengan alat berat.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, mengatakan pengosongan lahan aset Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara ini telah melalui prosedur dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan humanisme.
"Pengosongan lahan/tanah aset negara/pemerintah yang berada di Jalan AH Nasution No. 14 Medan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Prayatno.
Adapun aset negara/pemerintah tersebut diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Kementerian Pertanian. Kemudian berdasarkan surat hibah tanah, dialihkan ke Badan Karantina Indonesia yang akan digunakan untuk Kantor BBKHIT Sumatera Utara.
Sementara itu, Heni menyebut ia dan keluarganya telah tinggal di bangunan yang dijadikan kios itu sejak tahun 1969 lalu. Secara tiba-tiba belakangan Kementerian Pertanian mengaku memiliki tanah itu di tahun 1980.
"Kami di sini dari Asrama Haji ini masih ada. Jalan ini masih belum di aspal. Saya lahir di sini dan besar disini. Waktu tanah ini diklaim milik mereka (Kementerian Pertanian) kami sudah hampir 20 tahun di sini. Sekarang sudah lebih dari 55 tahun," tegasnya.
Tanpa menghiraukan argumen Heni Florida, petugas gabungan pun tetap mencoba masuk untuk mengosongkan bangunan kios tersebut.
Heni pun terus menghadang hingga petugas gabungan mengerahkan personel Saptol PP Perempuan untuk mengamankan Heni.
Saat proses pengamanan itu, Heni melawan. Dia berteriak hingga akhirnya terlibat saling dorong dan Heni menggigit bahu salah seorang personel Satpol PP Perempuan. Dia pun kemudian diamankan menjauh dari lokasi kiosnya.
Setelah Heni diamankan, proses pengosongan pun dilanjutkan hingga akhirnya seluruh bangunan kosong dan dirubuhkan dengan alat berat.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, mengatakan pengosongan lahan aset Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara ini telah melalui prosedur dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan humanisme.
"Pengosongan lahan/tanah aset negara/pemerintah yang berada di Jalan AH Nasution No. 14 Medan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Prayatno.
Adapun aset negara/pemerintah tersebut diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Kementerian Pertanian. Kemudian berdasarkan surat hibah tanah, dialihkan ke Badan Karantina Indonesia yang akan digunakan untuk Kantor BBKHIT Sumatera Utara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda