Tok! Eks Mahasiswi Universitas Brawijaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Gegara Tilep Uang saat Magang
Rabu, 24 Juli 2024 - 15:10 WIB
"Ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya.
Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut. Di samping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama.
"Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana 9 bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi PTN di Kota Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang. Aksi terdakwa itu dilakukan di tahun 2023 lalu.
Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.
Kemudian di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.
Saat proses pembuatan kartu baru, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban. Setelah selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.
Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban. Setelah selesai bertransaksi, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.
Diketahui, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut. Di samping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama.
"Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana 9 bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi PTN di Kota Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang. Aksi terdakwa itu dilakukan di tahun 2023 lalu.
Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.
Kemudian di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.
Saat proses pembuatan kartu baru, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban. Setelah selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.
Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban. Setelah selesai bertransaksi, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.
Diketahui, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
Lihat Juga :
tulis komentar anda