Tok! Eks Mahasiswi Universitas Brawijaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Gegara Tilep Uang saat Magang

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:10 WIB
loading...
Tok! Eks Mahasiswi Universitas...
Fitri Silma Anjani (22), eks mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang yang nekat mencuri uang puluhan juta saat magang divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Terdakwa Fitri Silma Anjani (22), eks mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur yang nekat mencuri uang puluhan juta saat magang akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (24/7/2024).



Dalam persidangan, ketua majelis hakim Safrudin menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan," kata Safrudin.

Putusan vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Fitri Silma Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan, secara detail jalannya persidangan tersebut.



Awalnya persidangan putusan ini dilakukan pada Rabu pekan lalu (17/7/2024). Tetapi karena salah satu majelis hakim sakit, sidang ditunda hingga hari ini.

"Ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya.

Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut. Di samping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama.

"Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana 9 bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi PTN di Kota Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang. Aksi terdakwa itu dilakukan di tahun 2023 lalu.

Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

Kemudian di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.

Saat proses pembuatan kartu baru, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban. Setelah selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.

Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban. Setelah selesai bertransaksi, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.

Diketahui, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.

Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa,hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023.

Penuturannya uang puluhan juta itu digunakan untuk keperluan gaya hidup seperti berbelanja kosmetik maupun keperluan lainnya. Selain divonis penjara, mahasiswi cantik ini sendiri akhirnya dikeluarkan dari Universitas Brawijaya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2851 seconds (0.1#10.140)