Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Medsos, Raup Jutaan Rupiah Per Bulan
Selasa, 23 Juli 2024 - 15:09 WIB
KEBUMEN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus meresahkan terkait penjualan konten pornografi anak melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial RS (34 tahun) asal Bojongsari, Kebumen, Jawa Tengah diamankan atas aksinya yang meresahkan ini.
RS, yang sehari-hari bekerja sebagai pengangguran dan hanya lulusan SD ini, terbukti telah menyebarkan dan menjual konten video porno anak di media sosial sejak tahun 2023. Ia memanfaatkan platform Facebook dengan nama akun "Pemersatu Bangsa" untuk memasarkan konten terlarang tersebut.
Melalui penelusuran tim cyber, terungkap bahwa RS menawarkan beragam konten pornografi anak, mulai dari anak di bawah umur, bocah-bocah, hingga orang dewasa. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per konten.
Penangkapan RS didasari atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya konten pornografi anak di media sosial. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS bekerja sendirian dalam menjalankan bisnis haramnya ini. Omzetnya pun terbilang fantastis, ia mengaku meraup keuntungan hingga Rp12 juta per bulan.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, modus operandi RS adalah dengan membuat grup Facebook dan Telegram. Di grup tersebut, ia menawarkan berbagai konten pornografi anak kepada para membernya.
"Terinspirasi dari teman, RS nekat menjalankan bisnis ini demi menambah penghasilan," ungkap RS. Ia mengaku memiliki 100 hingga 200 orang member dalam grupnya.
Selain menangkap RS, polisi juga menyita 5 unit handphone berisi akun media sosial dan ratusan konten video porno. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
RS, yang sehari-hari bekerja sebagai pengangguran dan hanya lulusan SD ini, terbukti telah menyebarkan dan menjual konten video porno anak di media sosial sejak tahun 2023. Ia memanfaatkan platform Facebook dengan nama akun "Pemersatu Bangsa" untuk memasarkan konten terlarang tersebut.
Melalui penelusuran tim cyber, terungkap bahwa RS menawarkan beragam konten pornografi anak, mulai dari anak di bawah umur, bocah-bocah, hingga orang dewasa. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per konten.
Penangkapan RS didasari atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya konten pornografi anak di media sosial. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS bekerja sendirian dalam menjalankan bisnis haramnya ini. Omzetnya pun terbilang fantastis, ia mengaku meraup keuntungan hingga Rp12 juta per bulan.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, modus operandi RS adalah dengan membuat grup Facebook dan Telegram. Di grup tersebut, ia menawarkan berbagai konten pornografi anak kepada para membernya.
"Terinspirasi dari teman, RS nekat menjalankan bisnis ini demi menambah penghasilan," ungkap RS. Ia mengaku memiliki 100 hingga 200 orang member dalam grupnya.
Selain menangkap RS, polisi juga menyita 5 unit handphone berisi akun media sosial dan ratusan konten video porno. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(hri)
tulis komentar anda