Parah, Tak Hanya Hamili Anak di Bawah Umur Ternyata Pengungsi Rohingya Ini Provokator Kericuhan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 20:15 WIB
"Ternyata termonitor juga pelaku ini sempat melakukan kericuhan di Makassar, kemudian di detensi dan imigrasi di Jakarta. Dia juga sama sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan," bebernya.

Devi menyebut akibat perbuatannya, MY terancam dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara terkait deportasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan imigrasi dan pihak terkait lainnya.

"Pelaku harus menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk deportasi, kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," tandasnya.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content