Parah, Tak Hanya Hamili Anak di Bawah Umur Ternyata Pengungsi Rohingya Ini Provokator Kericuhan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pengungsi Rohingya berinisial MY usai menjadi buron satu tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Imigrasi dan UNHCR di Jakarta.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, kasus ini terbongkar saat orang tua korban melaporkan MY telah menyetubuhi anak di bawah umur pada September 2023.
Akibat perbuatan MY, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan. Usia bayi sekitar 7 bulan," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Bukan hanya itu, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap MY sempat melakukan kericuhan di Makassar dan di Rumah Detensi Imigrasi di DKI Jakarta.
MY Bahkan sering melakukan provokasi pengungsi lainnya untuk membuat kericuhan.
"Ternyata termonitor juga pelaku ini sempat melakukan kericuhan di Makassar, kemudian di detensi dan imigrasi di Jakarta. Dia juga sama sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan," bebernya.
Devi menyebut akibat perbuatannya, MY terancam dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara terkait deportasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan imigrasi dan pihak terkait lainnya.
"Pelaku harus menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk deportasi, kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," tandasnya.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Imigrasi dan UNHCR di Jakarta.
Baca Juga
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, kasus ini terbongkar saat orang tua korban melaporkan MY telah menyetubuhi anak di bawah umur pada September 2023.
Akibat perbuatan MY, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan. Usia bayi sekitar 7 bulan," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Bukan hanya itu, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap MY sempat melakukan kericuhan di Makassar dan di Rumah Detensi Imigrasi di DKI Jakarta.
MY Bahkan sering melakukan provokasi pengungsi lainnya untuk membuat kericuhan.
"Ternyata termonitor juga pelaku ini sempat melakukan kericuhan di Makassar, kemudian di detensi dan imigrasi di Jakarta. Dia juga sama sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan," bebernya.
Devi menyebut akibat perbuatannya, MY terancam dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara terkait deportasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan imigrasi dan pihak terkait lainnya.
"Pelaku harus menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk deportasi, kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," tandasnya.
(shf)