Polda Jabar Bakal Bebaskan Pegi Setiawan, Berikan Ganti Rugi?

Senin, 08 Juli 2024 - 11:35 WIB
Ibu Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah batal demi hukum. Foto: SINDONews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. Karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi daru tahanan.

Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nuradi mengatakan, Polda Jabar patuh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.



Menurut dia, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.Penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.

Baca Juga: Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur



”Nanti kami secepatnya. Dari putusan hakim, bukan dari kami. Tadi hakim tidak menyebutkan soal ganti rugi. Jadi hanya dihentikan penyidikan. Kemudian segera dibebaskan. Jadi kami patuh apa yang disampaikan hakim,” kata Nur Hadi, Senin (8/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!