Motif Penagih Koperasi Dibunuh dan Mayatnya Dicor Semen, Pelaku Kesal Utang Rp5 Juta Membengkak Jadi Rp25 Juta
Selasa, 02 Juli 2024 - 12:34 WIB
PALEMBANG - Motif pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra, penagih koperasi di Palembang, Sumatera Selatan yang mayatnya dicor semen di belakang toko akhirnya terungkap.
Tersangka mengaku kesal dengan korban karena utangnya yang semula hanya Rp5 juta membengkak jadi Rp25 juta.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, tim penyidik unit pidana umum Polrestabes Palembang menjerat tersangka Antoni dan Pongki dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tetang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan motif pembunuhan sendiri lantaran tersangka kesal kepada korban karena utangnya membengkak.
"Utangnya (pelaku) ke koperasi yang semula Rp5 juta membengkak, dengan bungan yang ada menjadi Rp25 juta. Pelaku kecewa dan terjadi perdebatan dan berakhir dengan pemukulan serta pembunuhan," kata Kapolres, Selasa (2/6/2024).
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Pelaku Utama Pembunuh Penagih Koperasi yang Mayatnya Dicor Semen
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku jika korban juga kerap mengancam tersangka saat penagihan utang sehingga membuat tersangka sakit hati dan merencanakan pembunuhan.
Polisi menyita barang bukti kunci pas berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban hingga tewas sisa semen dan motor milik korban.
Tersangka mengaku kesal dengan korban karena utangnya yang semula hanya Rp5 juta membengkak jadi Rp25 juta.
Baca Juga
Setelah melalui pemeriksaan intensif, tim penyidik unit pidana umum Polrestabes Palembang menjerat tersangka Antoni dan Pongki dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tetang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan motif pembunuhan sendiri lantaran tersangka kesal kepada korban karena utangnya membengkak.
"Utangnya (pelaku) ke koperasi yang semula Rp5 juta membengkak, dengan bungan yang ada menjadi Rp25 juta. Pelaku kecewa dan terjadi perdebatan dan berakhir dengan pemukulan serta pembunuhan," kata Kapolres, Selasa (2/6/2024).
Baca Juga
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Pelaku Utama Pembunuh Penagih Koperasi yang Mayatnya Dicor Semen
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku jika korban juga kerap mengancam tersangka saat penagihan utang sehingga membuat tersangka sakit hati dan merencanakan pembunuhan.
Polisi menyita barang bukti kunci pas berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban hingga tewas sisa semen dan motor milik korban.
(shf)
tulis komentar anda