Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Togel Online Beromzet Rp985 Juta

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:29 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus judi togel online yang dikendalikan sindikat dengan omzet Rp985 juta. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus judi togel online yang dikendalikan sindikat dengan omzet Rp985 juta. Tiga dari lima tersangka anggota sindikat judi ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada Selasa 25 Juni 2024, berdasarkan informasi diketahui telah terjadi tindak pidana judi togel online terorganisir dengan tersangka berinisial A, P, dan N.



Para tersangka, kata Kabid Humas, memiliki peran berbeda. Tersangka A berperan sebagai agen. Dia bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain. Kemudian mengumpulkan nomor kupon manual dan uang dari para pemain.

Baca juga; Lagi Asyik Judi Slot di Warnet, 3 Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!