Lagi Asyik Judi Slot di Warnet, 3 Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Kamis, 27 Juni 2024 - 17:14 WIB
loading...
Seorang pria tertangkap tangan saat asyik bermain judi online jenis slot di balik bilik warung internet (Warnet) di Kota Bandar Lampung, Kamis (27/6/2024). Foto/Dok Polresta Bandar Lampung
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 3 orang pria tertangkap tangan saat asyik bermain judi online jenis slot di balik bilik warung internet (Warnet) di Kota Bandar Lampung, Kamis (27/6/2024).
“Benar, telah ditangkap terhadap 3 pelaku perjudian online di sebuah warnet," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. Ketiga pria tersebut, adalah Eddy (52), Ardy Pratomo (33), dan Didi Ronaldo (27).
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ketiga pelaku mengaku sedang bermain judi online slot di salah satu warnet di Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Baca juga; Jabar Juara Judi Online
Mereka langsung digelandang petugas di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Mereka ditahan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi mereka mengaku sengaja datang ke warnet untuk bermain judi online slot," katanya.
Kompol Dennis mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan. Polisi menyita barang bukti berupa 3 unit perangkat komputer, seperti monitor, keyboard, dan mouse, 1 kartu ATM, dan 1 lembar struk transaksi deposit.
“Benar, telah ditangkap terhadap 3 pelaku perjudian online di sebuah warnet," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. Ketiga pria tersebut, adalah Eddy (52), Ardy Pratomo (33), dan Didi Ronaldo (27).
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ketiga pelaku mengaku sedang bermain judi online slot di salah satu warnet di Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Baca juga; Jabar Juara Judi Online
Mereka langsung digelandang petugas di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Mereka ditahan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi mereka mengaku sengaja datang ke warnet untuk bermain judi online slot," katanya.
Kompol Dennis mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan. Polisi menyita barang bukti berupa 3 unit perangkat komputer, seperti monitor, keyboard, dan mouse, 1 kartu ATM, dan 1 lembar struk transaksi deposit.
Lihat Juga :