Lagi Asyik Judi Slot di Warnet, 3 Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 3 orang pria tertangkap tangan saat asyik bermain judi online jenis slot di balik bilik warung internet (Warnet) di Kota Bandar Lampung, Kamis (27/6/2024).
“Benar, telah ditangkap terhadap 3 pelaku perjudian online di sebuah warnet," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. Ketiga pria tersebut, adalah Eddy (52), Ardy Pratomo (33), dan Didi Ronaldo (27).
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ketiga pelaku mengaku sedang bermain judi online slot di salah satu warnet di Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Mereka langsung digelandang petugas di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Mereka ditahan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi mereka mengaku sengaja datang ke warnet untuk bermain judi online slot," katanya.
Kompol Dennis mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan. Polisi menyita barang bukti berupa 3 unit perangkat komputer, seperti monitor, keyboard, dan mouse, 1 kartu ATM, dan 1 lembar struk transaksi deposit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Masyarakat khususnya para pelaku usaha warung internet diimbau turut mengawasi praktik perjudian online dan melaporkan temuan para pelaku pemain judi online.
“Kami minta pemilik warung internet untuk memberikan keterangan terkait larangan mengakses atau bermain judi online dalam warnet,” pungkasnya.
“Benar, telah ditangkap terhadap 3 pelaku perjudian online di sebuah warnet," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. Ketiga pria tersebut, adalah Eddy (52), Ardy Pratomo (33), dan Didi Ronaldo (27).
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ketiga pelaku mengaku sedang bermain judi online slot di salah satu warnet di Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Baca Juga
Mereka langsung digelandang petugas di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Mereka ditahan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi mereka mengaku sengaja datang ke warnet untuk bermain judi online slot," katanya.
Kompol Dennis mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan. Polisi menyita barang bukti berupa 3 unit perangkat komputer, seperti monitor, keyboard, dan mouse, 1 kartu ATM, dan 1 lembar struk transaksi deposit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Masyarakat khususnya para pelaku usaha warung internet diimbau turut mengawasi praktik perjudian online dan melaporkan temuan para pelaku pemain judi online.
“Kami minta pemilik warung internet untuk memberikan keterangan terkait larangan mengakses atau bermain judi online dalam warnet,” pungkasnya.
(wib)