Dana Bansos di Dumai Disunat, Pelakunya Mantan Anggota DPRD dan ASN

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:52 WIB
Dua tersangka kasus korupsi dana bansos ditangkap oleh Polresta Dumai, Riau. Foto/Banda Haruddin Tanjung
DUMAI - Dua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) ditangkap oleh Polresta Dumai, Riau. Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan menyunat dana Bansos yang seharusnya untuk keperluan masyarakat miskin.

Dua tersangka yang diamankan adalah Riski Kurniawan dan Syufri Agus. Riski adalah ASN di Dinas Perpustakaan Pemkot Kota Dumai dan Syufri mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.





"Dalam kasus ini kerugian negara hampir Rp1 miliar. Kedua tersangka sudah kita tahan. Kedua tersangka adalah mantan anggota DPRD Dumai dan seorang ASN ," kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Selasa (25/6/2024).

Modus kedua tersangka untuk korupsi dana Bansos adalah menyunat pencairan uang Bansos, di mana sebelumnya warga diminta mengajukan proposal melalui organiasi LSM. Uang pencairan itu berasal dari APBD Kota Dumai 2013.

Kasat Reskrim Polresta Dumai AKP Primadona menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada 134 proposal yang dicairkan oleh tersangka. Proposal itu ada dari bantuan sosial untuk rumah ibadah, wirid dan bantuan lainnya.

"Sebenarnya dalam kasus ini ada empat tersangka. Namun dua orang lain sudah meninggal dunia. Untuk tersangka Riski Kurniawan dan Syufri Agus kemarin kita amankan," imbuhnya.



Dia mengatakan untuk korupsi ini, keduanya yang melakukan pencaiaran dana yang diajukan melalui ratusan propsal ke Pemko Dumai. Tersangka Sufri memanfaatkan 'powernya' sebagai anggota dewan untuk melakukan pencairan. Begitu juga dengan tersangka Riski.

"Utuk tersangka A saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," kata Prima.

Dia mengatakan untuk R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota. Peran tersangka merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat. Setelah cair dipotong 5o persen," kata Prima.

"Tersangka R total pencairan Rp165 juta dan total pemotongan Rp81 juta lebih. Lalu tersangka S total pencairan pencairan Rp525 juta dan total pemotongan Rp200 juta. Sebagian tersangka sudah ada yang melakukan pengembalian uang," kata Prima.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content