Viral Siswi SMA di Medan Tak Naik Kelas Gegara Laporkan Pungli di Sekolah, Ini Faktanya
Senin, 24 Juni 2024 - 10:21 WIB
“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.
Dari kriteria tersebut, 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3, yang memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari.
“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, dan mengada-ngada, bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” tegasnya.
Selain itu, Rosmaida juga membantah dan menyayangkan sikap orang tua siswi MS yang menuduh SMAN 8 Medan melakukan pungutan liar (pungli) atau korupsi tanpa bukti yang jelas. Faktanya, siswi MS tersebut selama kelas XI tidak dibebankan membayar SPP.
Bahkan, dikarenakan di waktu kelas X, siswi MS tidak dapat melunasi SPP sekitar 5 bulan. Dan apa yang dituduhkan orang tua siswi tidak benar.
“Kami sangat menyayangkan sekali atas ucapan dan tuduhan orang tua siswi MS kepada saya maupun kepada pihak sekolah tanpa bukti yang jelas. Jika ada bukti dan silakan proses hukum, saya tegaskan tidak naik kelas MS tidak ada hubungan dengan sentimen pribadi,” tegasnya.
Sebab, kata Rosmaida, SMAN 8 Medan saat ini memiliki prestasi yang cemerlang di TA 2023/2024, sebanyak 101 anak didik SMAN 8 Medan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), salah satunya lulus ke Universitas Indonesia (UI) Jurusan Hubungan Internasional (HI).
“SMAN 8 Medan sudah lebih baik, terbukti siswa SMAN 8 Medan masuk ke UI jurusan HI, setelah 20 tahun lamanya. Bahkan siswi Kelas XI MIA I baru-baru ini juga meraih juara satu vokal solo tingkat Provinsi,” tandasnya.
Dari kriteria tersebut, 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3, yang memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari.
“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, dan mengada-ngada, bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” tegasnya.
Selain itu, Rosmaida juga membantah dan menyayangkan sikap orang tua siswi MS yang menuduh SMAN 8 Medan melakukan pungutan liar (pungli) atau korupsi tanpa bukti yang jelas. Faktanya, siswi MS tersebut selama kelas XI tidak dibebankan membayar SPP.
Bahkan, dikarenakan di waktu kelas X, siswi MS tidak dapat melunasi SPP sekitar 5 bulan. Dan apa yang dituduhkan orang tua siswi tidak benar.
“Kami sangat menyayangkan sekali atas ucapan dan tuduhan orang tua siswi MS kepada saya maupun kepada pihak sekolah tanpa bukti yang jelas. Jika ada bukti dan silakan proses hukum, saya tegaskan tidak naik kelas MS tidak ada hubungan dengan sentimen pribadi,” tegasnya.
Sebab, kata Rosmaida, SMAN 8 Medan saat ini memiliki prestasi yang cemerlang di TA 2023/2024, sebanyak 101 anak didik SMAN 8 Medan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), salah satunya lulus ke Universitas Indonesia (UI) Jurusan Hubungan Internasional (HI).
“SMAN 8 Medan sudah lebih baik, terbukti siswa SMAN 8 Medan masuk ke UI jurusan HI, setelah 20 tahun lamanya. Bahkan siswi Kelas XI MIA I baru-baru ini juga meraih juara satu vokal solo tingkat Provinsi,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda