Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Dicecar 30 Pertanyaan
Jum'at, 21 Juni 2024 - 17:18 WIB
MALANG - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB), SNPA akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. SNPA diperiksa atas laporan mahasiswa bernama MJA (23), yang mengaku dipukuli.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, SNPA memenuhi pemanggilan oleh polisi untuk dimintai keterangan. Ia datang pukul 10.00 WIB, pada Jumat (21/6/2024) dan kooperatif ketika ditanya oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Sudah menghadiri panggilan penyidik jam 10. Sesuai panggilan datang kooperatif, dan juga memberikan keterangan," kata Danang Yudanto, ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat sore (21/6/2024)
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan selama dua jam dengan total sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepolisian ke SNPA. Pemeriksaan yang dilakukan mengenai kronologi kejadian, termasuk permasalahan apa yang membuat keduanya.
"Sekitar 30 pertanyaan disampaikan (penyidik ke SNPA). Terkait kronologis, saksi - saksi yang mengetahui kita cek, adakah persesuaian antara keterangan saksi - saksi dengan alat bukti yang selama ini kita kumpulkan," paparnya.
Pemeriksaan berlangsung selama dua jam lebih hingga akhirnya penyidik melakukan koreksi dari berita acara yang dibuat. Sebelumnya kepolisian juga telah memintai keterangan 8 orang saksi, termasuk pelapor berinisial MJA, yang menjadi terduga korban penganiayaan oleh Presiden EM Universitas Brawijaya.
"Selesai kira-kira pemeriksaan jalan 2 jam kemudian setelah itu dilakukan koreksi terkait berita acara tersebut, dan sudah ditanda tangani. Dan untuk selanjutnya langkahnya kita akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan tindak lanjut dari perkara ini seperti apa," terangnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, SNPA memenuhi pemanggilan oleh polisi untuk dimintai keterangan. Ia datang pukul 10.00 WIB, pada Jumat (21/6/2024) dan kooperatif ketika ditanya oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Sudah menghadiri panggilan penyidik jam 10. Sesuai panggilan datang kooperatif, dan juga memberikan keterangan," kata Danang Yudanto, ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat sore (21/6/2024)
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan selama dua jam dengan total sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepolisian ke SNPA. Pemeriksaan yang dilakukan mengenai kronologi kejadian, termasuk permasalahan apa yang membuat keduanya.
"Sekitar 30 pertanyaan disampaikan (penyidik ke SNPA). Terkait kronologis, saksi - saksi yang mengetahui kita cek, adakah persesuaian antara keterangan saksi - saksi dengan alat bukti yang selama ini kita kumpulkan," paparnya.
Pemeriksaan berlangsung selama dua jam lebih hingga akhirnya penyidik melakukan koreksi dari berita acara yang dibuat. Sebelumnya kepolisian juga telah memintai keterangan 8 orang saksi, termasuk pelapor berinisial MJA, yang menjadi terduga korban penganiayaan oleh Presiden EM Universitas Brawijaya.
Baca Juga
"Selesai kira-kira pemeriksaan jalan 2 jam kemudian setelah itu dilakukan koreksi terkait berita acara tersebut, dan sudah ditanda tangani. Dan untuk selanjutnya langkahnya kita akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan tindak lanjut dari perkara ini seperti apa," terangnya.
tulis komentar anda