Terlibat Aksi Begal, 12 Anggota Geng Motor di Pekanbaru Diringkus Polisi

Jum'at, 21 Juni 2024 - 15:55 WIB
Sebanyak 12 anggota geng motor Duta Mas yang terlibat dalam aksi begal di Pekanbaru, Riau, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
PEKANBARU - Sebanyak 12 anggota geng motor Duta Mas yang terlibat dalam aksi begal di Pekanbaru , Riau, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun, samurai, double stick besi, dan lima unit sepeda motor.

Para pelaku yang ditangkap terdiri dari delapan orang pria dewasa dan empat orang di bawah umur. Kelompok geng motor ini terlibat dalam aksi begal yang terjadi di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa pembegalan bermula saat seorang pengendara sepeda motor, Jorgi, sedang pulang setelah mengisi BBM di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Ketika itu, sekelompok geng motor yang berjumlah 14 orang memepet korban. Salah seorang dari mereka menodongkan pisau kepada Jorgi. Merasa terancam, Jorgi melarikan diri, sementara sepeda motornya dibawa kabur oleh para pelaku.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto menjelaskan aksi begal ini diketahui oleh petugas yang sedang melakukan patroli malam di lokasi kejadian. Saat itu juga petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.



"Dari hasil pengembangan, anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus sembilan orang anggota geng motor Duta Mas di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Satu orang pelaku lainnya menyerahkan diri, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian (DPO)," ungkap AKBP Hengky.

AKBP Hengky Poerwanto, mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun, double stick besi, samurai, dan lima unit sepeda motor milik pelaku.

"Tindakan cepat dari petugas patroli malam sangat membantu dalam penangkapan para pelaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron," ujar AKBP Hengky Poerwanto.

Para tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dikenakan Pasal 365 KUHP serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content