DPRD Kota Tangerang Sahkan 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:27 WIB
Perda pemajuan kebudayaan daerah bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

"Penyesuaian dilakukan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan peraturan terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional," ujar Gatot.

Dengan ditetapkannya 5 Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju dan dapat dijadikan pedoman meningkatkan pelayanan masyarakat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!