DPRD Kota Tangerang Sahkan 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:27 WIB
loading...
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang mengesahkan 5 Raperda menjadi Perda di antaranya Perda soal kawasan tanpa rokok. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPRD Kota Tangerang mengesahkan 5 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di antaranya Perda soal kawasan tanpa rokok. Langkah ini melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan.

Penyesuaian dalam Raperda mencakup pengelolaan kawasan pengendalian iklan produk rokok dan prosedur penegakan peraturan.

Baca juga: DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Perbaiki Layanan Kesehatan

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, setelah ditetapkan 5 Perda akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari target yang telah dicanangkan.

Selain kawasan tanpa rokok, perda lain yang disahkan yakni Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD Kota Tangerang 2023, penyelenggaraan kearsipan, pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dan pemajuan kebudayaan daerah.

"Terkait pertanggung jawaban APBD 2023 disebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun, realisasi belanja Rp4,70 triliun dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari pembiayaan neto sebesar Rp502,59 miliar sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar,” ujar Gatot, Rabu (19/6/2024).

Menurut dia, laporan pertanggung jawaban memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat.

"Perda tentang penyelenggaraan kearsipan bertujuan mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel didukung sarana dan prasarana memadai serta upaya memenuhi kebutuhan SDM dalam bidang kearsipan," katanya.

Gatot menuturkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Perpres terkait Jaminan Kesehatan.

Perda pemajuan kebudayaan daerah bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

"Penyesuaian dilakukan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan peraturan terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional," ujar Gatot.

Dengan ditetapkannya 5 Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju dan dapat dijadikan pedoman meningkatkan pelayanan masyarakat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pekerja Hiburan Demo...
Pekerja Hiburan Demo di DPRD Jakarta, Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Metode THR Dinilai Mampu...
Metode THR Dinilai Mampu Menurunkan Angka Perokok di Indonesia
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved