DPRD Kota Tangerang Sahkan 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok
Kamis, 20 Juni 2024 - 18:27 WIB
DPRD Kota Tangerang mengesahkan 5 Raperda menjadi Perda di antaranya Perda soal kawasan tanpa rokok. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - DPRD Kota Tangerang mengesahkan 5 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di antaranya Perda soal kawasan tanpa rokok. Langkah ini melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan.
Penyesuaian dalam Raperda mencakup pengelolaan kawasan pengendalian iklan produk rokok dan prosedur penegakan peraturan.
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Perbaiki Layanan Kesehatan
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, setelah ditetapkan 5 Perda akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari target yang telah dicanangkan.
Penyesuaian dalam Raperda mencakup pengelolaan kawasan pengendalian iklan produk rokok dan prosedur penegakan peraturan.
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Perbaiki Layanan Kesehatan
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, setelah ditetapkan 5 Perda akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari target yang telah dicanangkan.
Lihat Juga :