DPRD Kota Tangerang Sahkan 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok
Kamis, 20 Juni 2024 - 18:27 WIB
Selain kawasan tanpa rokok, perda lain yang disahkan yakni Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD Kota Tangerang 2023, penyelenggaraan kearsipan, pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dan pemajuan kebudayaan daerah.
"Terkait pertanggung jawaban APBD 2023 disebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun, realisasi belanja Rp4,70 triliun dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari pembiayaan neto sebesar Rp502,59 miliar sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar,” ujar Gatot, Rabu (19/6/2024).
Menurut dia, laporan pertanggung jawaban memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat.
"Perda tentang penyelenggaraan kearsipan bertujuan mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel didukung sarana dan prasarana memadai serta upaya memenuhi kebutuhan SDM dalam bidang kearsipan," katanya.
Gatot menuturkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Perpres terkait Jaminan Kesehatan.
"Terkait pertanggung jawaban APBD 2023 disebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun, realisasi belanja Rp4,70 triliun dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari pembiayaan neto sebesar Rp502,59 miliar sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar,” ujar Gatot, Rabu (19/6/2024).
Menurut dia, laporan pertanggung jawaban memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat.
"Perda tentang penyelenggaraan kearsipan bertujuan mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel didukung sarana dan prasarana memadai serta upaya memenuhi kebutuhan SDM dalam bidang kearsipan," katanya.
Gatot menuturkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Perpres terkait Jaminan Kesehatan.
Lihat Juga :