Begini Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024, Persiapan Daftar Tahap 2
Kamis, 20 Juni 2024 - 12:36 WIB
dikecualikan bagi:
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
- satuan pendidikan berasrama;
- satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 rombongan belajar.
Demikian aturan zonasi pada PPDB Jabar 2024. Semoga bermanfaat.
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
- satuan pendidikan berasrama;
- satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 rombongan belajar.
Demikian aturan zonasi pada PPDB Jabar 2024. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda