Begini Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024, Persiapan Daftar Tahap 2
Kamis, 20 Juni 2024 - 12:36 WIB
1. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kabupaten/kota, kecamatan
dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah
(MKPS), dikoordinasikan dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
Baca juga: Peserta PPDB di Jabar Pakai Alamat Palsu Langsung Digugurkan
2. Domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan (ditetapkan sebagai daerah irisan sebagaimana ditetapkan pada pembagian Zonasi yang telah ditetapkan).
3. Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
4. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
Baca juga: PPDB Jabar 2024, Ini 22 SMA dan SMK Terbaik se-Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK
dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah
(MKPS), dikoordinasikan dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
Baca juga: Peserta PPDB di Jabar Pakai Alamat Palsu Langsung Digugurkan
2. Domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan (ditetapkan sebagai daerah irisan sebagaimana ditetapkan pada pembagian Zonasi yang telah ditetapkan).
3. Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
4. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
Baca juga: PPDB Jabar 2024, Ini 22 SMA dan SMK Terbaik se-Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK
tulis komentar anda