Begini Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024, Persiapan Daftar Tahap 2
Kamis, 20 Juni 2024 - 12:36 WIB
JAWA BARAT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat ( Jabar ) 2024 kembali membuka jalur zonasi di penerimaan siswa baru tahun ini. Orang tua pun perlu mengetahui ketentuannya untuk persiapan pendaftaran tahap 2.
Khusus untuk jalur zonasi, kuota yang ditetapkan tahun ini di Jawa Barat sebanyak 50 persen. Dasar penyeleksian untuk jalur zonasi ini adalah jarak terdekat dan umur.
Baca juga: Duh! Banyak Ortu Nitip Kursi PPDB Jabar 2024 ke Bey Machmudin
PPDB Jabar 2024 dengan sistem zonasi ialah seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak sekolah.
Dikutip dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB Pada SMA, SMK, dan SLB, tertulis bahwa pembagian area dalam jarak terdekat dengan sekolah ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan
Baca juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 1 yang Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya
usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarag Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Khusus untuk jalur zonasi, kuota yang ditetapkan tahun ini di Jawa Barat sebanyak 50 persen. Dasar penyeleksian untuk jalur zonasi ini adalah jarak terdekat dan umur.
Baca juga: Duh! Banyak Ortu Nitip Kursi PPDB Jabar 2024 ke Bey Machmudin
PPDB Jabar 2024 dengan sistem zonasi ialah seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak sekolah.
Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024
Dikutip dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB Pada SMA, SMK, dan SLB, tertulis bahwa pembagian area dalam jarak terdekat dengan sekolah ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan
Baca juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 1 yang Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya
usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarag Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Berikut ini ketentuannya sesuai dengan SOP PPDB SMA, SMK, dan SLB Jabar 2024.
tulis komentar anda