Begini Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024, Persiapan Daftar Tahap 2

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:36 WIB
5. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah dengan ketentuan:

- satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah

untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;

- Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan

kesepakatan; dan

- kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.

6. Dalam hal terdapat penambahan kecamatan pada penetapan zonasi dapat dilakukan dengan ketentuan dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan dikoordinasikan kepada kepala Dinas Pendidikan.

7. Calon Peserta Didik Jalur Zonasi 50 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

8. Calon Peserta Didik yang diterima melalui Jalur Zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu Zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan

9. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content