Dedi Mulyadi Desak Mabes Polri Usut Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Sabtu, 08 Juni 2024 - 13:29 WIB
BANDUNG - Dedi Mulyadi mendesak Mabes Polri menerjunkan tim audit investigasi untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Mantan Bupati Purwakarta dua periode menilai kejanggalan saat penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Anggota DPR RI ini mengatakan, secara hukum formal, delapan orang telah divonis bersalah, salah satunya Saka Tatal yang kini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.Sementara, tujuh terpidana masih mendekam dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Hari ini para pengacara sedang mengumpulkan novum untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali),” kata Dedi Mulyadi dalam rilis yang diterima, Sabtu (8/6/2024).
Hasil penelusuran dari mulut ke mulut, rumah ke rumah, saksi ke saksi, dapat disimpulkan Saka Tatal kemungkinan besar bukan pelaku pembunuhan. Hal itu dikuatkan dengan pengakuan Saka yang seorang mantan narapidana tetapi bersikukuh mengatakan tidak terlibat.
“Bagi seorang anak muda yang sudah mengalami penjara sampai sekarang bersikukuh mengatakan dia bukan pelakunya itu menandakan bahwa yang selama ini terjadi, ada sesuatu yang menjadi misteri dari kasus meninggalnya Vina dan Eky,” ujar Kang Dedi.
Polisi, berpegang teguh pada aspek formal putusan pengadilan yang sah dan mengikat.Namun, polisi menganulir dua Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga dari tiga DPO menjadi 1 DPO. Padahal sama-sama produk hukum pengadilan sah dan mengikat.
Sedangkan satu orang yang diduga DPO ditangkap Polda Jabar, yakni Pegi Setiawan masih banyak yang meragukan, apakah benar terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.Sehingga hal lumrah jika kini masyarakat meragukan seluruh produk hukum vonis terhadap delapan terpidana.
Anggota DPR RI ini mengatakan, secara hukum formal, delapan orang telah divonis bersalah, salah satunya Saka Tatal yang kini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.Sementara, tujuh terpidana masih mendekam dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Hari ini para pengacara sedang mengumpulkan novum untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali),” kata Dedi Mulyadi dalam rilis yang diterima, Sabtu (8/6/2024).
Hasil penelusuran dari mulut ke mulut, rumah ke rumah, saksi ke saksi, dapat disimpulkan Saka Tatal kemungkinan besar bukan pelaku pembunuhan. Hal itu dikuatkan dengan pengakuan Saka yang seorang mantan narapidana tetapi bersikukuh mengatakan tidak terlibat.
“Bagi seorang anak muda yang sudah mengalami penjara sampai sekarang bersikukuh mengatakan dia bukan pelakunya itu menandakan bahwa yang selama ini terjadi, ada sesuatu yang menjadi misteri dari kasus meninggalnya Vina dan Eky,” ujar Kang Dedi.
Polisi, berpegang teguh pada aspek formal putusan pengadilan yang sah dan mengikat.Namun, polisi menganulir dua Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga dari tiga DPO menjadi 1 DPO. Padahal sama-sama produk hukum pengadilan sah dan mengikat.
Sedangkan satu orang yang diduga DPO ditangkap Polda Jabar, yakni Pegi Setiawan masih banyak yang meragukan, apakah benar terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.Sehingga hal lumrah jika kini masyarakat meragukan seluruh produk hukum vonis terhadap delapan terpidana.
tulis komentar anda