Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi di Polda Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, akan menjalani tes psikologi di Polda Jabar, hari ini, Sabtu (8/6/2024). Informasi itu disampaikan Sugianti, kuasa hukum Pegi Setiawan.
“Undangan resmi dari Polda (Polda Jabar) sudah datang. Mengundang penasehat hukum untuk menghadiri, menyaksikan pemeriksaan psikologi Pegi Setiawan,” tulis Sugianti dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Diketahui, Polda Jabar memastikan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional.
”Saat ini, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain Komnas HAM dan Kompolnas, Polda Jabar juga melibatkan fungsi Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Ditreskrimum Polda Jabar sebagaii tim asistensi.
“Dengan fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial (medsos), Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, Ditreskrimum (pengawas penyidik),” ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di bioskop. Masyarakat mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun itu.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus itu. Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja.
“Undangan resmi dari Polda (Polda Jabar) sudah datang. Mengundang penasehat hukum untuk menghadiri, menyaksikan pemeriksaan psikologi Pegi Setiawan,” tulis Sugianti dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Diketahui, Polda Jabar memastikan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional.
”Saat ini, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain Komnas HAM dan Kompolnas, Polda Jabar juga melibatkan fungsi Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Ditreskrimum Polda Jabar sebagaii tim asistensi.
“Dengan fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial (medsos), Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, Ditreskrimum (pengawas penyidik),” ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di bioskop. Masyarakat mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun itu.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus itu. Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja.