Ini Bukti Kuat Pegi Perong Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon Versi Kuasa Hukum
Kamis, 30 Mei 2024 - 13:52 WIB
CIREBON - Kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 silam terus menjadi sorotan publik. Teka-teki pembunuhan Vina dan Eki mulai mengungkap misteri pelaku pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu tersebut.
Belakangan polisi mengamankan Pegi Setiawan alias Perong dan menduganya sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki. Namun, Pegi mengaku sebagai korban salah tangkap dari polisi. Dia pun membantah terlibat kasus pembunuhan Vina.
Keyakinan Pegi tak terlibat dalam kasus pembunuhan itu setelah kuasa hukumnya menemukan bukti catatan pembayaran gaji Pegi pada Agustus 2016, saat Pegi bekerja sebagai kuli bangunan. Penemuan bukti rekap gaji Pegi menjadi bukti kuat yang digunakan dalam persidangan nanti.
Kuasa Hukum Pegi Perong, Toni R.M mengaku menemukan bukti catatan pembayaran gaji Pegi Setiawan pada Agustus 2016 silam. “Kami siapkan berbagai bukti ketidakterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki,” kata Toni kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Dalam catatan gaji tersebut, pembayaran di bulan Agustus hingga September 2016 berjumlah sama, yakni Rp 5,3 juta, karena gaji kuli mingguan. Tidak ada pengurangan jumlah orang, dan tidak mungkin jumlahnya sama jika bukan karena adanya bukti pembayaran tersebut.
Bukti ini berasal dari ayah Pegi yang memberikan catatan pembayaran gaji tersebut, sehingga ada bukti lain selain saksi, yakni bukti catatan pembayaran gaji. Sementara itu, ada tiga orang saksi yang akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat pada Jumat besok.
Pemanggilan ketiga saksi ini merupakan teman bekerja Pegi saat bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Hingga kini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar belum memanggil ibu kandung Pegi yang bernama Ibu Kartini.
Meski demikian, Keluarga Pegi Perong bersama kuasa hukumnya menilai petugas kepolisian telah melakukan salah tangkap terhadap satu orang DPO yang merupakan dalang dari pembunuhan Vina. ”Kami akan buktikan Pegi tak bersalah dalam persidangan,” tegasnya.
Belakangan polisi mengamankan Pegi Setiawan alias Perong dan menduganya sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki. Namun, Pegi mengaku sebagai korban salah tangkap dari polisi. Dia pun membantah terlibat kasus pembunuhan Vina.
Keyakinan Pegi tak terlibat dalam kasus pembunuhan itu setelah kuasa hukumnya menemukan bukti catatan pembayaran gaji Pegi pada Agustus 2016, saat Pegi bekerja sebagai kuli bangunan. Penemuan bukti rekap gaji Pegi menjadi bukti kuat yang digunakan dalam persidangan nanti.
Kuasa Hukum Pegi Perong, Toni R.M mengaku menemukan bukti catatan pembayaran gaji Pegi Setiawan pada Agustus 2016 silam. “Kami siapkan berbagai bukti ketidakterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki,” kata Toni kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Dalam catatan gaji tersebut, pembayaran di bulan Agustus hingga September 2016 berjumlah sama, yakni Rp 5,3 juta, karena gaji kuli mingguan. Tidak ada pengurangan jumlah orang, dan tidak mungkin jumlahnya sama jika bukan karena adanya bukti pembayaran tersebut.
Bukti ini berasal dari ayah Pegi yang memberikan catatan pembayaran gaji tersebut, sehingga ada bukti lain selain saksi, yakni bukti catatan pembayaran gaji. Sementara itu, ada tiga orang saksi yang akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat pada Jumat besok.
Pemanggilan ketiga saksi ini merupakan teman bekerja Pegi saat bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Hingga kini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar belum memanggil ibu kandung Pegi yang bernama Ibu Kartini.
Meski demikian, Keluarga Pegi Perong bersama kuasa hukumnya menilai petugas kepolisian telah melakukan salah tangkap terhadap satu orang DPO yang merupakan dalang dari pembunuhan Vina. ”Kami akan buktikan Pegi tak bersalah dalam persidangan,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda